Sabtu, September 12

Lebih Efektif Masker atau Face Shield? (sumber gambar: dokumentasi pribadi indahladya.com)

New Normal, suatu istilah yang merujuk pada kondisi yang memungkinkan masyarakat untuk tetap beraktivitas namun tetap aman dari Covid-19 dengan mematuhi sejumlah protokol kesehatan.

Kehadiran Covid-19 ini mengubah hampir seluruh kebiasaan masyarakat dunia, mulai dari pelajar hingga pekerja. Pandemi mendorong setiap masyarakat untuk mampu beradaptasi dengan kebiasaan baru, yakni dengan mengikuti protokol kesehatan yang disarankan World Health Organization (WHO) dan pemerintah setempat agar terhindar dari bahaya Covid-19.

Adapun salah satu protokol kesehatan yang harus ditaati adalah penggunaan masker ketika terpaksa harus beraktivitas di luar rumah. Penggunaan masker ini berguna untuk menahan droplet yang keluar ketika batuk, bersin, bahkan saat berbicara sekalipun.

Anjuran Penggunaan Masker

Jika sebelumnya WHO menganjurkan penggunaan masker hanya terhadap orang yang berisiko terinfeksi saja, namun kini WHO dan pemerintah setempat menganjurkan penggunaan masker untuk semua orang.

Hal ini didasari dengan pengakuan WHO terhadap penularan Covid-19 melalui udara. Dimana terdapat bukti baru bahwa partikel virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 yang mengambang di udara dapat menginfeksi orang yang menghirupnya. Dengan menggunakan masker, maka kamu sudah melindungi dirimu dan orang lain dari bahaya terpapar virus corona ini, meski tanpa gejala sekalipun.

Tren Penggunaan Face Shield

Face Shield merupakan salah satu alat pelindung diri setelah masker. Penggunaan face shield ini seolah menjadi tren sejak penggunaannya diperkenalkan oleh beberapa influencer dan publik figur.

Face Shield adalah alat pelindung diri (khususnya wajah) yang terbuat dari bahan plastik / mika. Meskipun penggunaan face shield dan masker ini merupakan dua pilihan utama dalam menjalani aktivitas di masa new normal ini, namun keduanya memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

Masker

Masker (sumber gambar: dokumentasi pribadi indahladya.com)

WHO melalui panduan terbarunya, Advice on the use of masks in the context of COVID-19: interim guidance, menyarankan masyarakat untuk menggunakan masker kain tiga lapis dengan bahan yang berbeda (indonesiaterhubung.id).

Adapun masker tiga lapis ini terdiri dari lapisan pertama yang berupa cotton blends yang dapat menyerap dan menjebak tetesan dari pernapasan pemakainya. Lalu, lapisan kedua yang befungsi sebagai filter, dari bahan polypropylene. Dan lapisan terluar yang berfungsi untuk tidak mudah menyerap partikel dari luar, dari bahan polypropylene dan polyester (indonesiaterhubung.id).

Penggunaan masker kain termasuk cukup efektif dalam menahan droplet asalkan terdiri dari beberapa lapis (tidak hanya selapis). Keunggulan lainnya yaitu masker kain dapat digunakan kembali setelah proses pembersihan dan pencucian dengan benar. Namun, hal yang perlu diingat bahwa masker ini hanya efektif selama 4 jam saja. Maka setelah 4 jam berakhir, penggunanya disarankan untuk mengganti masker yang digunakan.

Face Shield

Face Shield (sumber gambar: dokumentasi pribadi indahladya.com)

Face Shield digunakan untuk menahan droplet dan juga mengurangi kemungkinan terpapar kontaminasi melalui udara. Penggunaan face shield ini cenderung lebih dipilih masyarakat dengan alasan “lebih mudah menghirup udara” dibandingkan penggunaan masker.

Namun, penggunaan face shield tanpa dibarengi dengan penggunaan masker tidak dianjurkan karena beberapa partikel virus ini dikhawatirkan mampu menembus celah kosong di bagian bawah wajah.

Solusi

Secara efektivitas, penggunaan masker memiliki keunggulan lebih dibandingkan face shield sebagai alat pelindung diri di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Namun, untuk mendapatkan perlindungan yang lebih baik, maka penggunaan face shield ini tetap bisa kamu lakukan asalkan tetap menggunakan masker sebagai tambahannya.

Face Shield + Masker (sumber gambar: dokumentasi pribadi indahladya.com)

Kabarnya, penggunaan masker saat ini sudah masuk dalam kategori wajib loh! Terkhusus untuk Provinsi Sumatera Selatan, sebagaimana dilansir dari palembang.kompas.com, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mulai melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tahun 2020 tentang protokol kesehatan Covid-19 pada Rabu (9/9/2020).

Dalam Peraturan Gubernur tersebut, seluruh masyarakat di Sumatera Selatan diwajibkan mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker serta menjaga jarak. Bahkan, para pelanggar Pergub bisa terancam dikenakan denda Rp 500.000 serta pencabutan izin bagi badan usaha.

Dan saya yakin bahwa Provinsi Sumatera Selatan bukan menjadi satu-satunya provinsi yang menggalakkan penggunaan masker di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Eits, tapi jangan kaprah dulu ya! Kewajiban dalam penggunaan masker sebenarnya untuk kebaikan dirimu sendiri juga loh, jadi tidak hanya berlandaskan karena “ada hukuman” nya saja.

Jadi, kalau memang harus beraktivitas di luar rumah, jangan lupa gunakan maskernya ya! Semoga bumi lekas membaik!

 

IndahLadya

 

Referensi :

Aji YK Putra, 2020, Per 16 September Tak Pakai Masker di Sumsel Kena Denda Rp 500.000

Indonesia Terhubung, https://indonesiaterhubung.id/

Everything About Ladya . 2017 Copyright. All rights reserved. Designed by Blogger Template | Free Blogger Templates